BAB I
PENDAHULUAN1.1. Latar Belakang
Sarana dan bangunan umum merupakan tempat dan atau alat yang dipergunakan oleh masyarakat umum untuk melakukan kegiatannya, oleh karena itu perlu dikelola demi kelangsungan kehidupan dan penghidupannya untuk mencapai keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial, yang memungkinkan penggunanya hidup dan bekerja dengan produktif secara social ekonomis. Sarana dan bangunan umum dinyatakan memenuhi syarat kesehatan lingkungan apabila memenuhi kebutuhan fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna, penghuni dan masyarakat sekitarnya, selain itu harus memenuhi persyaratan dalam pencegahan terjadinya kecelakaan. 1
Menurut laporan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2006 sebanyak 24 % dari penyakit global disebabkan oleh segala jenis faktor lingkungan yang dapat dicegah serta lebih dari 13 juta kematian tiap tahun disebabkan faktor lingkungan yang dapat dicegah. Empat penyakit utama yang disebabkan oleh lingkungan yang buruk adalah diare, infeksi Saluran Pernapasan Bawah, berbagai jenis luka yang tidak intens, dan malaria. 2
Sanitasi merupakan salah satu tantangan yang paling utama bagi negara negara berkembang. Menurut WHO, penyakit diare membunuh satu anak di dunia ini setiap 15 detik, karena access pada sanitasi masih terlalu rendah. Hal ini menimbulkan masalah kesehatan lingkungan yang besar, serta merugikan pertumbuhan ekonomi dan potensi sumber daya manusia pada skala nasional. 3
Penyakit-penyakit
berbasis lingkungan masih penyebab utama kematian di Indonesia. Kecenderungan ini juga
semakin mendapatkan legitimasi seiring dengan munculnya flu burung dan flu
babi, dua penyakit yang sangat berkaitan dengan sanitasi lingkungan. Di
Pekanbaru sendiri, data penyakit berbasis lingkungan pada tahun 2004,
didapatkan data malaria sebanyak 236 kasus, tahun 2005 198 kasus, tahun 2006
195 kasus. TB paru pada tahun 2004
didapatkan 347 kasus, tahun 2005 633 kasus, tahun 2006 287 kasus. DBD tahun
2004 253 kasus, tahun 2005 839, tahun 2006 347 kasus. Diare tahun 2006 1.059
kasus, ISPA tahun 2006 231 kasus. Oleh karena itu, ke depan semakin
dibutuhkan upaya yang intensif dan serius dari banyak pihak terkait untuk
melakukan intervensi terahadap faktor lingkungan.2, 3, 4
Program
kesehatan lingkungan Puskesmas Muara Fajar telah melakukan kegiatan pendataan
dan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum, namun kegiatan tersebut belum
sesuai target yang ditetapkan Depkes
RI. Dari laporan kegiatan program
Kesling bulan Januari-November 2009, terdapat 42 tempat umum yang ada di
wilayah Puskesmas Muara Fajar, baru 14 yang pernah dilakukan pemeriksaan
sanitasi. Jika dipersentasikan, cakupan pelayanannya adalah 33,33%, sedangkan
menurut standar pelayanan minimal Kabupaten/kota yaitu 80%. Hasil wawancara
dengan penanggung jawab program Kesling, permasalahan terletak pada kurangnya
jumlah tenaga sanitarian dengan wilayah kerja yang luas, serta banyaknya beban
kerja lainnya. Selain itu formulir pemeriksaan dan inspeksi sanitasi untuk
tempat-tempat umum belum tersedia lengkap.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Sanitasi
Tempat-Tempat Umum
Sanitasi, menurut kamus bahasa
Indonesia diartikan sebagai pemelihara kesehatan. Menurut WHO, sanitasi adalah
upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia, yang mungkin
menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan, bagi perkembangan
fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia.
Tempat-tempat umum yaitu
tempat kegiatan bagi umum, yang mempunyai tempat, sarana dan kegiatan tetap,
diselenggarakan badan pemerintah, swasta, dan atau perorangan, yang
dipergunakan langsung oleh masyarakat. Jenis tempat-tempat umum antara lain : 8,
9
a.
Yang berhubungan dengan sarana Pariwisata :
-
Penginapan/Losmen
-
Mess
-
Kolam Renang
-
Bioskop
-
Tempat Hiburan
-
Tempat Rekreasi
-
Bilyard
-
Tempat Bersejarah
b.
Yang berhubungan dengan sarana
Perhubungan :
-
Terminal Angkutan Darat
-
Terminal Angkutan Sungai
c. Yang
berhubungan dengan sarana Komersial :
-
Pemangkas Rambut
-
Salon Kecantikan
-
Pasar-Pasar
-
Apotik
-
Toko Obat
-
Perbelanjaan
d.
Yang berhubungan dengan sarana
Sosial :
-
Tempat-Tempat Ibadah
-
Rumah Sakit
-
Klinik Bersalin
-
Sekolah-Sekolah/Asrama
-
Panti Asuhan
e. Kantor-Kantor
Pemerintahan dan Swasta termasuk Bank-Bank Pemerintah dan Swasta.
Sanitasi tempat-tempat umum merupakan usaha untuk
mengawasi kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat umum terutama yang erat
hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit, sehingga kerugian
yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut dapat dicegah. Sarana dan bangunan umum
dinyatakan memenuhi syarat kesehatan lingkungan apabila memenuhi kebutuhan
fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna,
penghuni dan masyarakat sekitarnya, selain itu harus memenuhi persyaratan dalam
pencegahan terjadinya kecelakaan. Penyelenggaraan sarana dan bangunan umum
berada di luar kewenangan Departemen Kesehatan, namun sarana dan bangunan umum
tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan. Hal ini telah diamanatkan pada
UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2.2
Pedoman
Penyehatan Sarana Dan Bangunan Umum
Dasar
pelaksanaan kegiatan pendataan dan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum
adalah Kepmenkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan
Bangunan Umum. Menurut Kepmenkes tersebut, batasan pengertian penyehatan sarana dan bangunan umum, adalah
upaya kesehatan lingkungan, dalam pengendalian faktor risiko penyakit pada
sarana dan bangunan umum. Faktor resiko penyakit adalah hal-hal yang memiliki
potensi terhadap timbulnya penyakit.
Tujuan
diadakannya penyehatan sarana dan bangunan umum adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pengendalian
faktor risiko penyakit dan kecelakaan pada sarana dan bangunan umum. Adapun
sasaran dari kegiatan ini adalah :
a.
Lingkungan Pemukiman antara lain
perumahan, asrama, pondok pesantren, condominium / apartemen, rumah susun dan
sejenisnya.
b.
Tempat umum antara lain hotel,
penginapan, pasar, bioskop, tempat rekreasi, kolam renang, terminal, Bandar
udara, pelabuhan laut, pusat perbelanjaan dan usaha-usaha yang sejenis.
c.
Lingkungan kerja antara lain kawasan
perkantoran, kawasan industri, atau yang sejenisnya.
d.
Angkutan umum antara lain bus umum,
pesawat udara komersial, kapal penumpang, kapal
ferry penumpang, kereta api dan sejenis.
e.
Lingkungan lainnya antara lain tempat
pengungsian, daerah transmigrasi, lembaga permasyarakatan, sekolah dan sejenis.
f.
Sarana Pelayanan Umum antara lain
samsat, bank, kantor pos dan tempat ibadah yang sejenis.
g.
Sarana Kesehatan antara lain rumah
sakit, puskesmas, laboratorium, pabrik obat, apotik dan yang sejenis.
Untuk
pelaksanaan kegiatan di tingkat pusat, adalah Direktorat Jenderal Pemberantasan
Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PPM & PL), dan sebagai
penanggung jawab program adalah Direktur Jenderal PPM & PL. Untuk
pelaksanaan di tingkat propinsi sebagai penanggung jawab adalah Gubernur Kepala
Daerah dan Pelaksananya adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Pelaksanaan di
Tingkat Kabupaten, sebagai Penanggung jawab program adalah Bupati / Walikota
dan pelaksananya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Di Tingkat Kecamatan Penanggung jawab
pelaksanaan program adalah Camat dan pelaksananya adalah Kepala Puskesmas.
Dinas
Kabupaten/kota
memiliki unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab menyelenggarakan
pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya yaitu Puskesmas. Lingkup kegiatan
yang dilakukan dalam program penyehatan sarana dan bangunan umum di tingkat Kabupaten/Kota adalah :
a.
Perencanaan
1)
Membuat program kegiatan upaya
penyehatan sarana dan bangunan umum.
2)
Mengumpulkan data, menetapkan prioritas
dan implementasi / pelaksanaan program serta melakukan evaluasi.
b.
Pengawasan kualitas
Pengawasan
kualitas yang dilakukan, meliputi :
1)
Inspeksi sanitasi.
2)
Pengambilan sample dan pemeriksaan
sample
3)
Analisa data dan rumusan pemecahan
masalah, serta memberi rekomendasi untuk tindak lanjut.
c.
Investigasi
Invstigasi
dilakukan bila ditemukan adanya Kejadian Luar Biasa, dan atau keluhan dari
masyarakat.
d.
Tindak lanjut
Tindak
lanjut dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan investigasi, melalui
penyuluhan, pelatihan, perbaikan dan pemeliharaan.
Sebagai
sumber daya yang diperlukan untuk kegiatan Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum
adalah :
1.
Sumber daya manusia
Kegiatan ini didukung
oleh tenaga kesehatan lingkungan yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang
memadai. Tenaga kesehatan lingkungan adalah petugas atau pengelola yang
memperoleh pendidikan atau pelatihan dibidang kesehatan lingkungan.
2.
Peralatan
Untuk menunjang
kegiatan diperlukan instrumen yaitu :
a.
Formulir Pengamatan
1)
Formulir pemeriksaan
2)
Formulir Inspeksi Sanitasi
b.
Peralatan pengukuran kualitas lingkungan
antara lain :
1)
Pengukur pencahayaan (Lightmeter)
2)
Pengukur kelembaban (Hygrometer)
3)
Pengukur mikroba dalam ruangan (Microbiological Test Kit)
4)
Pengukur kebisingan (Integrating Sound Level Meter)
5)
Pengukur kualitas air
6)
Pengukur kualitas udara (Air Polution Test Kit)
7) Sanitarian Kit
8) Vector Kit
9)
Peralatan lain yang dipergunakan untuk
mengukur kualitas lingkungan
3.
Metode
Kegiatan ini
dilaksanakan secara berkala, sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam satu tahun.
Pengawasan pada kejadian luar biasa (KLB) dilakukan sesuai dengan kondisi
setempat dan memperhatikan risiko atau gangguan pada kesehatan masyarakat. Cara
pengawasan dilakukan melalui wawancara, pengamatan, pengukuran, analisa
laboratorium, penyusunan laporan dan tindak lanjut.
4.
Dana
Sumber pendanaan yang
diperlukan dapat diperoleh melalui :
a.
APBN
b.
APBD
c.
Bantuan Luar Negeri
d.
Bantuan lain yang tidak mengikat
BAB III
PENUTUP
3.1.SIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan
beberapa hal sebagai berikut :
- Beberapa masalah yang ditemukan pada program Kesling antara lain, belum optimalnya kegiatan pendataan dan pengawasan sanitasi TTU, belum optimalnya pemeriksaan rumah tangga sehat, serta belum berjalannya kegiatan pengawasan sanitasi TPM.
- Prioritas masalah yang didapatkan pada program Kesling PKM Muara Fajar adalah belum optimalnya kegiatan pendataan dan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum.
- Penyebab masalah belum optimalnya kegiatan tersebut antara lain kurangnya jumlah petugas, tidak tersedianya formulir yang lengkap dan peralatan pengukuran kualitas lingkungan, tidak tersedianya pedoman umum, serta belum adanya alokasi dana khusus untuk kugiatan.
- Alternatif pemecahan masalah yang disarankan antara lain memberikan surat rekomendasi serta penyediaan formulir dan pedoman umum untuk pelaksanaan kegiatan.
- Upaya pemecahan masalah yang telah terlaksana adalah pemberian surat rekomendasi yang berisi pemberdayaan petugas, penyediaan alat pengukuran kualitas lingkungan, dan pengalokasian dana khusus untuk kegiatan.
- Evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi tidak dapat dilakukan karena keterbatasan waktu.
3.2.SARAN
- Sebaiknya Kepala Puskesmas memberdayaan petugas lain untuk membantu petugas Kesling dalam pelaksanan kegiatan pendataan dan pengawasan sanitasi TTU.
- Kepada Kepala Puskesmas sebaiknya menyediakan peralatan yang penting untuk mengukur kualitas lingkungan, seperti 1 buah meteran, 1 buah vektor kit, 1 buah microbial test kit dan 1 air polution test kit yang dapat dilakukan secara bertahap.
- Petugas sanitasi agar dapat memanfaatkan sumber daya serta peralatan yang ada secara optimal untuk menunjang kegiatan ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Adriyani, Seto.
Manajemen Sanitasi Pelabuhan Domestik Di Gresik, Jurnal Kesehatan Lingkungan. Surabaya : 2005
Depkes RI. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 288/MENKES/SK/III/2003 Tentang Pedoman
Penyehatan Sarana Dan Bangunan Umum. Jakarta
: 2003.
Depkes RI. 2006. Intervensi
Faktor Lingkungan Cegah 13 Juta Kematian. http://www.depkes.go.id
[Diakses 7 Desember 2009].
Arifin, Munif.
2009. Beberapa Pengertian Tentang Sanitasi Lingkungan. http://inspeksisanitasi.blogspot.com/2009/07/sanitasi-lingkungan.
[Diakses 7 Desember 2009].
Seksi Penyehatan Lingkungan. Laporan rekapitulasi penyakit berbasis
lingkungan Puskesmas kota Pekanbaru. Pekanbaru: Dinkes kota Pekanbaru, 2006.
Setiyabudi R.
2007. Dasar Kesehatan Lingkungan. Disitasi dari : http://www.ajago.blogspot.htm. [Diakses :
20 November 2009].
World Health
Organization (WHO). 2008. Environmental Health. http://www.WHO.int. [Diakses 20 November 2009].
Depkes RI. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992
tentang Kesehatan. Jakarta
: 1992.
PEMKO Muara
Enim. PERDA Kabupaten Muara Enim No.3 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Dinas Sosial. Muara Enim : 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda menyelamatkan kami :)