Latest Updates

Makalah ZAKAT DAN KEADILAN SOSIAL DALAM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

Islam adalah agam kesatuan dijagat raya ini. Kesatuannya terdiri dari berbagai macam-macam unsur, dari barang yang paling kecil sehingga makhluk yang paling rumit kehidupannya. Oleh sebab itu tidak ada pertentangan atau keraguan mengenai asal yang ada ini atau hukum-hukum alam yang pokok.
Tak ada pembatas antara kehendak Pencipta dengan ciptaannya, dan juga tidak ada pengulangan ciptaan, hanya kehendak itu saja, dan sejak awal penciptaan, jagat raya ini, ia tetap teratur, lancar dan berimbang. Maka, terjadilah keserasian, gerak, kerjasama, persamaan bentuk dan hukum dasar. Kehidupan ini tidaklah begitu saja. Jagat raya dan hukum-hukumannya telah ditetapkan lebih dahulu, dan direncanakan dengan matang agar memungkinkan adanya kehidupan, menyediakan segala kebutuhannya dan kemungkinan-kemungkinan pembaharuan.
Bahkan langit dirancang untuk membantu mengembangkan kehidupan itu sendiri. Dengan menetapkan asal manusia yang satu, kemudian menekankan bahwa setiap pribadi mempunyai sifat-sifat yang serupa, Islam menolak dengan keras pengkotak-kotak atau diskriminasi. Dalam islam, perdamaian itu aturan, sedangkan perang adalah pengecualian. Damai muncul sebagai pendahulu prinsip kerukunan. Damai berarti kerukunan sejagat, undang-undang kehidupan serta asal manusia, sedangkan perang muncul sebagai pelanggaran kerukunan tersebut, seperti ketidakadilan, kesewenang-wenangan, korupsi dan kecurangan. Keadilan yang harus dirasakan oleh seluruh aspek makhluk hidup dari yang terlemah sekalipun sampai yeng terkuat sekalipun, bukankah tidak berguna seseorang bila ia tidak menjadi manfaat bagi sekelilingnya.







BAB II
PEMBAHASAN

A.       ZAKAT DAN KEADILAN SOSIAL DALAM ISLAM
1.      Zakat
Zakat berasal bahasa Arab, zaka. Secara bahasa, zakat berarti suci, baik, tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Dalam beberapa ayat Al Qur'an misalnya, Allah berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah, 103)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat adalah menyucikan. Di tempat lain, zakat juga dapat berarti melipatgandakan (tumbuh dan berkembang). Allah berfirman dalam Surat Ar-Rum ayat 39:

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan sholat. Sebagai rukun, zakat berarti kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, berbeda dengan sholat maupun puasa, zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan harta benda. Hal itu berarti bahwa yang memiliki kewajiban adalah mereka yang memiliki kecukupan harta benda.

Bagi mereka yang tidak memiliki cukup harta benda, tidak ada kewajiban bagi mereka. Oleh karena itulah, secara istilah, zakat didefinisikan sebagai pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Dalam zakat dikenal istilah muzakki, yaitu orang yang memiliki kewajiban zakat; dan mustahik, yaitu orang yang berhak menerima zakat. Adapun yang mengelola disebut amil.
اَلْيَمَنِ إِلَى عنه اَللَّهُ رضي مُعَاذًا بَعَثَ وسلم عليه اَللَّهُ صلى اَلنَّبِيَّ أَنَّ:عَنْهُمَا اَللَّهُ رَضِيَ عَبَّاسٍ اِبْنِ عَنِ
فُقَرَائِهِمْ فِي فَتُرَدُّ أَغْنِيَائِهِمْ مِنْ تُؤْخَذُ,أَمْوَالِهِمْ فِي صَدَقَةً عَلَيْهِمْ اِفْتَرَضَ قَدِ اَللَّهَ أَنَّ:وَفِيهِ اَلْحَدِيثَ فَذَكَرَ
لِلْبُخَارِيّ وَاللَّفْظُ عَلَيْهِ مُتَّفَقٌ
Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan di dalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadis tersebut memberi petunjuk bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang faqir/miskin. Perlu dijelaskan bahwa fuqoro' disini lebih merujuk kepada orang-orang yang membutuhkan. Dalam Al Qur'an Surat At Taubah ayat 60 disebutkan bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan, sebagaimana yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.

2.      Keadilan Sosial Dalam Islam
Dewasa ini kondisi internasional dan domestik di beberapa negara Timur Tengah menimbulkan aktivisme Islam yang bertambah nyata atau, sering disebut, kebangkitan Islam. Studi ini akan menyoroti hubungan antara harapan-harapan masyarakat muslim yang didasarkan pada agama (the religion-based expectations) dan manifestasi-manifestasi aktivisme Islam yang ada sekarang ini. Sebagai sebuah pedoman mengenai gagasan dasar keadilan sosial dalam Islam dan untuk menolong pembaca dalam memahami harapan-harapan masyarakat muslim yang didasarkan pada agama (the religion-based expectations) studi ini akan menggunakan jurisprudensi Islam (fiqh).
Sebutan paling sering bagi negara Islam (Islamic state) adalah Syari'ah (hukum Islam yang sangat penting untuk menentukan legitimasi dan jastifikasi pemerintahan Islam. Beberapa tema idiologis dalam jurisprudensi Islam mengajarkan banyak hal yang berkaitan dengan pemerintahan; namun, studi ini akan menganalisis sebuah tambahan dari sumber hukum Islam, yakni, maqasid al Syari'ah (tujuan-tujuan dari Syari'ah).
Ada empat sumber hukum dalam Syari'ah: al-Qur'an, Hadist dan Sunnah, Ijma (kesepakatan fuqaha/mufti dalam keputusan) dan qiyas (silogisme). Sumber hukum, khususnya yang terakhir, menggunakan akal-pikiran manusia. (ini bukan berarti menganggap bahwa tiga yang lainnya tidak mengunakan akal-pikiran manusia; tetapi, secara relatif dikatakan bahwa qiyas adalah sumber hukum yang membutuhkan deduksi dan rujukan kemanusiaan). Qiyas sebagai satu sumber hukum telah menghasilkan gagasan-gagasan seperti ijtihad dan ra'i dalam formasi Syari'ah. Sebagai sumber hukum qiyas dan penggunaannya menyediakan perdebatan yang hidup di antara para fuqaha dalam seluruh sejarah Islam. Diantara pengunaan yang sama adalah konsep maqasid al Syari'ah, yang menyediakan teori dasar bagi studi aktivisme Islam dalam penelitian ini.
Studi saya menguji anggapan bahwa, dalam masyarakat Islam, aktivisme Islam adalah sebuah fungsi dari tingkat di mana pelaksanaan Negara dijatuhkan pada semacam prinsip keadilan keadilan sosial Islam sebagaimana diwujudkan dalam maqosid. Dalam bab terakhir mengandung studi kasus yang ditunjukan untuk menjelaskan garis utama (broadline) dari gerakan yang sama dan untuk menunjukan bagaimana masyarakat muslim dapat berubah di bawah pengaruhnya.
Di beberapa negara muslim, aktivisme Islam adalah penomena sosial yang mendapatkan penerimaan di tengah-tengah masyarakat. Namun, ketegangan antara kaum elit sekuler dan kaum aktivisme Islam tetap ada, dan dalam studi kasus akan menjelaskan lebih lanjut ketegangan ini. Walaupun ada perbedaan opini dalam aturan-aturan kenegaraan, penelitian harus menguji bagaimana dukungan yang besar bagi aktivisme Islam dan apakah ketenarannya itu dikaitkan pada kegagalan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat dan keluhan-keluhan yang disampaikannya. Aktivisme Islam termasuk semua tingkat perbedaan dan naungannya dalam aktivisme politik, demontrasi-demontrasi tanpa kekerasan untuk mencoba dalam kehudupan publik pigur (on public pigure'lives), dan juga ancaman kepentingan Barat dimasing-masing negara akan diuji.
Konsep penting lainnya dalam penelitian saya adalah keadilan social dalam Islam. Keadilan sosial dalam Islam, sebagaimana telah disebut di awal, adalah penjelmaan dari Syari'ah. Kebiasaan dan aturan Syari'ah adalah sesuatu yang diturunkan dari al-Qur'an dan Sunnah (perkataan dan perbuatan nabi). Ruh dari Syari'ah akan dijelaskan lebih lanjut oleh sejumlah fuqaha (sarjana hukum Islam). Penjajakan dari esensi Syari'ah telah memunculkan banyak sarjana yang percaya bahwa beberapa hak dan kebutuhan dasar harus dilindungi oleh undang-undang. Hak-hak dan kebutuhan dasar ini telah dikumpulkan dan dikembangkan lebih lanjut oleh sejumlah sarjana muslim. Namun studi saya ini berfokus pada aturan dari maqosid dalam menjelaskan aktivisme Islam. Oleh karena itu, prestasi negara akan diukur oleh kemampuannya dalam melindungi ajaran-ajaran dari maqosid. Preposisi dasarnya adalah bahwa aktivisme Islam adalah sebuah fungsi dari prestasi negara yang sesuai dengan tujuan-tujuan Syari'ah, dan itu adalah maqosid.
Sebuah tinjauan dari literatur ilmu sosial Barat menunjukan bahwa ada tiga pendeketan teoritis yang berhubungan dengan analisis aktivisme sekarang ini: modernisasi/pembangunan ekonomi, studi kebudayaan, dan ketidakpuasan umum discontent popular/mobilisasi massa. Meskipun pendekatan-pendekatan itu saling melengkapi, dari tujuan menganalisis dan mengkaji ulang berbagai literatur, saya akan mengkarakterisasi masing-masing pendekatan itu dengan merujuk pada elemen-elemen khsusus yang memisahkannya.



BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Zakat berasal bahasa Arab, zaka. Secara bahasa, zakat berarti suci, baik, tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah.
Keadilan sosial dalam Islam adalah penjelmaan dari Syari'ah. Ada empat sumber hukum dalam Syari'ah: al-Qur'an, Hadist dan Sunnah, Ijma (kesepakatan fuqaha/mufti dalam keputusan) dan qiyas (silogisme).






















DAFTAR PUSTAKA


1 Response to "Makalah ZAKAT DAN KEADILAN SOSIAL DALAM ISLAM"

  1. There are three theoretical approaches related to the current analysis of activism: economic development, cultural studies, and general discontent popular.

    BalasHapus

Komentar anda menyelamatkan kami :)