Syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadiratan Allh yang berkat rahmat dan karunia-Ny penulis telah dapat menyelesaikan penulisan tugas ini yang berjudul TEORI TENTANG HUTANG PIUTANG DALAM UANG ini. Terimakasih.
A.
Dasar Dasar tentang hutang piutang dalam uang
Dasar
dasar uang piutang tentnag uang sebagai hokum agama (islam) adalah nash atau
teks yang dapat dalam al-Qur’an dan sunah nabi. Ayat –ayat Al-Qur’an dan sunah
nabi yang secara langsung mengatur tentang hutang piutang. Dalam uang yaitu.
Hutang
piutang yaitu meberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan
membayar yang sama dengan itu misalnya mengutang uang sebesar Rp. 1000.000 akan
dibayar juga sebesar Rp. 1000.000 seperti sudah di janjikan sipengutang dengan
yang mengutang tersebut seperti firman Allah SWT :
Artinya :
“ Dan tolong – menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran” (Al-maidah : 2)
Mempiutangkan
seusatu kepada orang lain berarti telah menolong sesame manusia.
Hukum memberi
hutang
Memberi
hutang hukumnya sunah, bahkan dapat menjadi wajib, misalnya mengutangi orang
yang terlantar atau yang sangat membutuhkannya. Memang tidak syock lagi bahwa
hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar faedahnya terhadap masyarakat,
karena tiap tiaporang dalam masyarakat biasanya memerlukan pertolongan orang
lain seperti hutang – mengutang sesama manusia.
Rukun Hutang –
piutang.
- Lafaz (kalimat mengutangi) seperti “saya hutangkan uang ini sebesar Rp. 1000.000 Kepada engkau atau kamu. Jawaban yang berhutang saya mengaku berhutang sebesar Rp. 1000.000 kepada engkau ataupun kamu.
- Yang berhutang dan yang berhutang
- Barang yang di hutang kan. Tiap –taip berang yang dapat dihitung, boleh dihutnagkan, naik berupa uang maka harus dibayar dengan uang juga seperti yang sudah disepakati si mengutang dan si pengutang yang sama begitu pula mengutangkan hewan. Maka bayar juga dengan jenis hewan yang sama.
Menambah bayaran
Melebihkan bayaran dari sebanyak
hutang, kalau kelebihan itu memang kemauan yang berhutang dan tidak atas
perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi yang
mengutangkannya, dan menjadi kebaikan untuk orang yang membayar hutang.
Dari Abu nurjaijan ia berkata “ Rasulullah
telah mengutangkan hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua
umurnya daripada hewan yang beliau hutang itu. dan rasulullah SAW. bersabda
orang yang paling baik diantara kamu ialah yang dapat membayar hutang dengan
uang baik” (Riwayat Ahmad dan Tarmidzi lalu di sahihkannya).
Adapun tambahan yang dikehendaki
oleh yang berpiutang atau telah menjadi perjanjian sewaktu akad, hal itu tidak
boleh tambahan itu tidak halal atas yang berpiutang berkata kepada yang
berhutnag. Saya hutangi engkau dengan syarat sewaktu membayar engkau tambah
sekian.
Sabda Rasulullah
SAW. yang artinya : Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka salah satu
dari beberapa macam Riba” (Riwayat Baihaqi).
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
ada pun yang menjadi referensinya adalah sbb :
ada pun yang menjadi referensinya adalah sbb :
Nama Pengarang buku H. Sulaiman Rasjid
Nama buku :
Fiqih
atau
Nama pengarang
buku : RPROF. DR. Amir Syarifuddin
Nama buku :
Hukum Kewajiban Islam
0 Response to "TEORI TENTANG HUTANG PIUTANG DLAM BENTUK UANG DALAM ISLAM"
Posting Komentar
Komentar anda menyelamatkan kami :)