DEMOKRASI
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan Negara kekuasaan tertinggi berada di tangan semua
warga Negara. Aristoteles memilah bentuk pemerintahan berdasarkan dua ukuran,
yaitu :
a.
Ditangan
siapakah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada.
b.
Untuk siapa
kekuasaan Negara itu digunakan.
Menurut aristoteles, ada 6 kemungkinan
bentuk pemerintahan, yaitu sebagai berikut :
1)
Monarki, yaitu
bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada ditangan satu
orang, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
2)
Tirani, yaitu
bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada di tangan satu
orang, yang memerintah untuk kepentingannya diri sendiri.
3)
Aristokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada ditangan
elite, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
4)
Oligarki, yaitu
bentuk pemerintahan dimana kekuasaan yang tertinggi ada ditangan sekelompok
elite, yang memerintah untuk kepentingan kelompok penguasa itu sendiri.
5)
Politi, yaitu
bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada ditangan rakyat yang
pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
6)
Demokrasi, yaitu
bentuk pemerintahan dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada ditangan rakyat,
namun pemerintahannya hanya untuk kepentingan penguasa.
Sejalan dengan pendapat Aristoteles
polybius berpendapat bahwa pemerintahan Negara umunya diawali dengan bentuk
kerajaan atau monarki, dimana seorang raja / ratu memerintah sebagai penguasa
tunggal demi kesehjateraan rakyatnya, namun demikian bentuk pemerintahan semacam
ini lama-kelamaan akan merosot menjadi tirani ketiga raja yang bersangkutan,
atau raja-raja keturunannya tidak lagi memikirkan kepentingan umun melainkan
hanya mengejar kepentingannya sendiri dengan cara yang sewenang-wenang.
Menurut polybius dalam situasi semacam
itu umumnya akan muncul sekelompok bangsawan yang kemudian menggerakkan
perlawanan kepada tirani dan merebut kekuasaan Negara.
Jika perjuangan itu berhasil, Negara
akan diperintah oleh sekelompok bangsawan yang berupaya menyejahterakan semua
rakyatnya. Inilah yang disebut pemerintahan oristokrasi.
Namun karena kekuasaan itu cenderung
untuk disalahgunakan, pemerintahan bangsawan yang baik itu (kaum aristocrat
itu) pun lama kelamaan akan merosotr menjadi pemerintahan oligarki yang
menindas rakyat.
Dari situasi semacam itu, rakyat akan
memberontak dan menjalankan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat, itulah demokrasi.
Namun lama kelamaan Negara ini akan
jatuh keadaan dimana terjadi kekacauan, kebobrokan dan korupsi akibat
masing-masing rakyat juga mementingkan dirinya sendiri (oklokrasi).
Ditengah kekacauan seperti itu Polybius
meramalkan bahwa akan muncul seorang yang berani dan kut untuk mengembalikan
kehidupan Negara ke keadaan yang tertib dan damai. Pemerintahan kembali di
kendalikan oleh seorang yang berkuasa penuh, yaitu seorang raja atau monark
(monarki).
Klasifikasi mutakhir tentang bentuk pemerintahan yang
biasa digunakan para pakar adalah demokrasi, oligarki, dan kediktatoran
(Ranney, 1992) yaitu :
- Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu Negara dikontrol oleh semua warga Negara dewasa dari masyarakat yang bersangkutan.
- Kediktatoran adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu Negara dikontrol oleh satu orang.
- Oligarki bentuk pemerintahan dimana kekuasaan untuk memuat keputusan tertinggi dalam suatu Negara dikontrol oleh sekelompok elite.
Para
pakar ilmu politik kini lebih suka menyebut demokrasi, oligraki dan
kediktatoran bukan sebagai bentuk pemerintahan melainkan sebagai sistem poitik.
JENIS JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
Ada dua jenis system pemerintahan, yaitu
system pemerintahan parlementer dan system pemerintahan presidensial. Walaupun
istilah system pemerintahan itu menunjuk tata hubungan antara ketiga cabang
kekuasaan utama dalam suatu Negara, nama parlementer mauapun presidensial itu
lebih menunjukkan pada hubungan eksekutif dalam suatu Negara. Persoalan
utamanya adalah lembaga manakah yang menjadi sasaran pertanggung jawaban kerja
para pelaksana kekuasaan eksekutif (menteri). Namun parlementer menunjukkan
bahwa dalam system itu para menteri harus mempertanggunga jawabkan kinerja
eksekutifnya kepada parlemen (badan legislative), sedangkan nama presidensial
manunjukkan bahwa dalam system itu para menteri harus mempertanggung jawabkan
kinerja eksekutifnya kepada pihak presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi
dibidang eksekutif.
Selain kedua jenis system pemerintahan
yang umum berlaku di Negara demokrasi itu, kita juga melihat adanya system
pemerintahan yang khas berlaku dinegara komunis, yaitu pemerintahan
kediktatoran proletarial, kita akan membahas jenis system pemerintahan.
1.
System
pemerintahan parlementer
System parlementer adalah system atau
keseluruhan prinsip penata hubungan kerja antar lembaga Negara yang secara
formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legeslatif dalam
menjalankan pemerintahan Negara.
a.
Karakteristik
system parlementer
Dominasi peranan parlemen itu tampak
dari hal – hal berikut :
·
Parlemen
menyusun cabinet atau dewan menteri
·
Perdana menteri
dan para menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap
menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat cabinet hanyalah sebuah komisi dari
parlemen.
·
Perdana menteri
dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijkan pemerintahan yang digariskan
oleh parlemen.
·
Masa jabatan
menteri / cabinet sangat bergantung pada kehendak parlemen. Para menteri itu
akan tetap memegang jabatannya dari parlemen
·
Kepada Negara /
raja berperan sebagai pencegah bila terjadi pertentangan antara parlemen dan
cabinet terdapat pula mekanisme, menyeimbangkan, kekuasaan kebinet dengan
parlemen melalui pelaksanaan pemilu lebih awal yang dapat dilaksanakan bila
cabinet pengganti yang baru terbentuk ternyata juga masih mendapat mosi tidak
percaya dari parlemen.
Dapat disimpulkan bahwa
system pemerintahan parlemen adalah keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja
antara legislative dan eksekutif (dan juga yudikatif) yang dicirikan oleh
adanya fusi / penggabungan kekuasaan pada parlemen.
b.
Prinsip -
prinsip system parlementer
1)
Rangkap jabatan
Konstitusi Negara yang menganut system
parlementer akan menentukan bahwa mereka yang menduduki jabatan menteri harus
merupakan anggota parlementer.
Dengan demikian cabinet dan para menterinya
merupakan komisi parlemen yang didudukan di lembaga eksekutif.
2)
Dominasi resmi
parlemen
Dalam system pemerintahan parlementer,
parlementer sangat berkuasa. Parlemen merupakan lembga legislative Negara yang
tertinggi, mereka tidak saja membuat undang-undang baru melainkan juga memiliki
kekuasaan untuk merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku dan
menentukkan apakah sebuah undang-undang bersifat konstitusional atau tidak.
Cabinet yang merupakan
cabang pemerintahan eksekutid yuang menentukan kebijakkan pemerintahan duduk
diparlemen dan harus bertanggung jawab terhadapnya. Wewenang para menteri untuk
memimpin lambaga-lembaga eksekutif dijamin oleh parlemen selama para menteri
itu masih dipercaya oleh parlemen, bila memutuskan untuk menarik kepercayaannya
terhadap kebinet atau menteri, parlemen tinggal menyatakan mosi tidak percaya.
2.
Sistem
pemerintahan presidensial
System presedensial adalah system
keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antara lembaga Negara melalui
pemisahan kekuasaan Negara dimana presiden memainkan peran kunci dalam
pengelolaan kekuasaan eksekutif.
طريقة تداول الاسهم للمبتدئين
BalasHapus