Berikut ini adalah makalah sejarah UUD 1945 hasil kutip-kutip di goggle.
smoga bermanfaat !!!
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD
1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat
ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945. Sejak tanggal 27
Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi
RIS, dan sejak tanggal 17
Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS
1950. Dekrit Presiden 5
Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan
secara aklamasi oleh DPR pada
tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun
waktu tahun 1999-2002,
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan
lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
§ Sidang
Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
§ Sidang
Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
§ Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
§ Sidang
Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Sebelum
dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37
pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat
dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah
dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3
pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR
Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada
Opini.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini kami mengangkat beberapa
rumusan masalah diantaranya:
1) Bagaimana perjalanan Sejarah UUD 1945?
2) Bagaimana Perubahan UUD 1945?
3) Apakah Tujuan Perubahan UUD 1945 ?
1.3. Tujuan penelitian
Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan
diantaranya sebagai berikut:
1) Untuk mengetahui sejarah UUD 1945.
2) Untuk mengetahui perubahan UUD 1945.
3) Untuk mengetahui Tujuan Perubahan UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah UUD 1945
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945,
Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara"
yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22
Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri
dari 9 orang untuk merancang Piagam
Jakarta yang akan menjadi naskah
Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban
menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam
Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945
dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada
tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa
Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan
ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah
Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua
tanggal 10-17
Juli 1945. Tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengesahkan
UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
ü Periode berlakunya UUD 1945 18
Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan
dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X
pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR
belum terbentuk. Tanggal 14
November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel
("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan
perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
ü Periode berlakunya Konstitusi RIS
1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa
ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk
negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara
bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk
mengurus urusan dalam negerinya.
ü Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 -
5 Juli 1959
Pada periode UUDS 50 ini
diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi
Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya
pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan
kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan
sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun,
maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal
tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta
berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5
Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya
kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
ü Periode kembalinya ke UUD 1945 5
Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang
Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik
sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5
Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa
ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
·
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil
Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
·
MPRS menetapkan Soekarno sebagai
presiden seumur hidup
·
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui
Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
ü Periode UUD 1945 masa orde baru 11
Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde
Baru (1966-1998), Pemerintah
menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga
menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah
peraturan:
§ Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR
berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan
perubahan terhadapnya
§ Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara
lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu
harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
§ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang
merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
ü Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi.
Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan
lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
ü Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998
adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang
tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan
tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat),
kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu
"luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi.
2.2. PERUBAHAN UUD
1945
Salah satu keberhasilan yang dicapai
oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional
reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang
harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk
mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat,
terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan
hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang
MPR dari 1999 hingga 2002. Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR
Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden
dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga
legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam
sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan
pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan
daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan
ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada
Sidang Tahunan MPR 2001.Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah
ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan
negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang
Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR
Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan
negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan
aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945
tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945
berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199
butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945,
hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya,
sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah
mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD
1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang
semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945
berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup
wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang
sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President)
menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).
Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu
negara hukum yang demokratis.
Setelah berhasil melakukan perubahan
konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD
1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai
dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan
bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga
benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga
negara (the living constitution).
2.3. Tujuan Perubahan UUD 1945
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu
adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat,
HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD
1945 atau UUD '45, adalah hukum
dasar tertulis (basic
law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29
April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang
pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara"
yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri
dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Empat
tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945.
Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang
dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.[5] Saat ini, dari 199 butir
ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak
mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan
materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
DAFTAR PUSTAKA
Constitution must become a basic reference so that it truly lives and develops in the administration of the state and the life of citizens (the living constitution).
BalasHapusThis is a basic law that every citizen of the country needs to know and understand in order for it to be clearly observed and not lead to violations.
BalasHapus